Pengertian Pemegang Polis Dan Tertanggung. Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak tertanggung dan pihak penanggung. Jakarta indomaritim id asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian kerusakan biaya yang timbul kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita.
Mempersulit pemegang polis tertanggung atau peserta mengurus haknya. Data pemegang polis dan tertanggung. Dengan adanya polis asuransi maka kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi tersebut akan terikat dan memiliki masing masing tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati sejak awal.
Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.
Kali ini saya ingin menjelaskan pengertian dari pemegang polish tertanggung dan ahli waris dengan bahasa sederhana. Disetiap polish asuransi 3 hal ini wajib ada hukumnya baik kita langsung ke intinya pemegang polish. Kedua belah pihak wajib untuk mengetahui isi dari asuransi ini termasuk pengertian dasar peraturan ketentuan dan lain lain. Polis asuransi yang tidak mengandung kata frasa atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup kewajiban perusahaan dan kewajiban pemegang polis tertanggung atau peserta.