Polis Dwiguna Menjanjikan Manfaat Pembayaran Sejumlah Dana. Tidak dapat memindahtangankan polis. Karena memberikan dua manfaat inilah asuransi ini disebut dwiguna.
Jenis polis asuransi dwiguna. Hanya pada saat kematian tertanggung b. Hnaya jika tertanggung mengalami cacat.
Manfaat pembayaran akan dibayarkan dalam kondisi tertanggung mengalami cacat tetap total atau meninggal dalam kondisi polis yang masih aktif.
Pembayaran manfaat pelayanan atau janji yang diberikan penanggung saat kontrak asuransi dibuat pada saat terjadi risiko pada tertanggung. Dalam polis asuransi jiwa seumur hidup pihak tertanggung. Sebagian premi nasabah akan masuk ke pos tabungan sementara sisanya untuk manfaat proteksi. Polis dwiguna menjajikan manfaat pembayaran sejumlah dana.