Polis Asuransi Adalah Bentuk Perjanjian. Kewajiban mengganti rugi dari penanggung hanya dilaksanakan kalau peristiwa yang tidak tentu atas mana dipertanggungkan itu terjadi. Polis asuransi dibuat oleh organisasi bisnis yang disebut perusahaan asuransi insurers perusahaan asuransi ini mempunyai sejumlah pemegang polis baik yang diperoleh langsung oleh perwakilan perusahaan asuransi ataupun melalui agen.
Sepakat cakap hukum adanya hal tertentu sebab yang halal. Terutama jika dalam perjanjian telah terjadi paksaan atau penipuan maka perjanjian dapat dibatalkan. Kewajiban penanggung membayar ganti rugi dihadapkan dengan kewajiban tertanggung membayar premi.
Perjanjian asuransi adalah perjanjian bersyarat.
Ada banyak orang yang beranggapan bahwa polis asuransi adalah sejumlah dana yang akan dibayarkan ke perusahaan asuransi setiap bulannya premi hal ini tentu saja sangat tidak tepat karena terdapat perbedaan arti yang sangat jauh antara premi asuransi dan polis asuransi. Dalam asuransi terdapat adanya polis polis itulah yang mengatur segala perjanjian mengenai hal sebab premi dan sebagainya mengenai asuransi. Kewajiban penanggung membayar ganti rugi dihadapkan dengan kewajiban tertanggung membayar premi. Perjanjian asuransi adalah perjanjian bersyarat.