Perlindungan Konsumen Asuransi. Konsumen kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan yang berlaku. Sejarah perkembangan perlindungan konsumen sejalan dengan perkembangan perekonomian dunia.
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Kepada bentuk perlindungan konsumen terlebih dahulu akan dipaparkan secara singkat mengenai sejarah perlindungan konsumen.
Pojk nomor 1 pojk 07 2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan otoritas jasa keuangan gedung soemitro djojohadikusumo jalan lapangan banteng timur 2 4.
Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Selain menjamin keamanan produk pada proses pengiriman asuransi juga memberikan perlindungan dari kerusakan akibat kelalaian dalam penggunaan pada barang yang telah dibeli. Sejarah perkembangan perlindungan konsumen sejalan dengan perkembangan perekonomian dunia. Kepada bentuk perlindungan konsumen terlebih dahulu akan dipaparkan secara singkat mengenai sejarah perlindungan konsumen.