Perjanjian Pertanggungan Dalam Kuhd. Yang pertama dengan mana yang dimaksud adalah perjanjian pertanggungan telah diatur juga dalam kitab undang undang hukum dagang kuhd. Masyarakat indonesia kini mulai menyadari pentingnya asuransi baik untuk produk asuransi jiwa kesehatan pendidikan maupun properti.
Penanggung berkewajiban memberikan ganti kerugian. Perjanjian asuransi diatur dalam kitab undang undang hukum dagang pada bab ix mulai dari pasal 246 kuhd. Bahwa di dalam perjanjian asuransi itu pada tertanggung harus melekat sifat sebagai orang yang mempunyai kepentingan interest atas peristiwa yang tidak tentu artinya sebagai akibat dari peristiwa itu dia dapat menderita kerugian.
Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian kewajiban bertimbal balik obligatoir perjanjian asuransi dilihat dari batasan sebagaimana diatur dalam pasal 246 kitab undang undang hukum dagang meletakkan hak dan kewajiban kepada pihak tertanggung dan penanggung.
Dan kewajiban kedua belah pihak dari penanggung dan dari tertanggung berjalan. Masyarakat indonesia kini mulai menyadari pentingnya asuransi baik untuk produk asuransi jiwa kesehatan pendidikan maupun properti. Dalam pasal 246 kuhd yang berisi tentang pengertian dari asuransi menyebutkan bahwa perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian timbal balik artinya bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian itu adalah seimbang. Mengenai pengertian asuransi tersebut diatur di dalam pasal 246 kuhd yang telah memberikan batasan mengenai perjanjian pertanggungan yang menyatakan.