Pengertian Polis Asuransi Adalah. Orang yang diasuransikan wajib membayar premi. Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi penanggung dan nasabah tertanggung yang berisi pengalihan risiko dan syarat syarat berlaku jumlah uang pertanggungan jenis risiko yang ditanggung jangka waktu dan lain sebagainya.
Polis asuransi adalah surat kontrak atau surat kesepakatan antara pemegang polis calon nasabah dan perusahaan asuransi tentang perjanjian pengalihan risiko syarat syarat serta komitmen kedua belah pihak. Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. Polis asuransi adalah bukti kerja sama antara pihak tertanggung dan penjamin.
Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Polis asuransi adalah bukti kerja sama antara pihak tertanggung dan penjamin. Istilah asuransi berasal dari bahasa inggris yaitu insurance yang artinya pertanggungan. Dengan adanya polis asuransi kedua pihak dapat melakukan perjanjian asuransi tersebut dengan saling berhubungan serta mempunyai tanggung jawab sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.