Pemegang Polis Asuransi. Asuransi x tertanggung atau insured adalah. Aduan itu disampaikan kepada otoritas jasa keuangan atau ojk dan ombudman.
Pengamat asuransi diding suridja anwar menilai bahwa menyikapi terbitnya putusan itu manajemen bumiputera harus memberikan kepastian nasib jutaan pemegang polis. Sekarang pengurus korporasi harus fokus perhatian kepada jutaan pemegang. Pemegang polis asuransi menurut kuh perdata pengaturan tentang perjanjian asuransi terdapat dalam kuh perdata kuh dagang undang undang no 40 tahun 2014 tentang usaha perasuransian dan perundang undangan lainnya.
Polis asuransi juga mencantumkan definisi yang jelas terkait istilah yang digunakan seperti siapa yang dimaksud dengan pemegang polis tertanggung premi asuransi perusahaan manfaat asuransi ahli waris dan lainnya.
Pengertian tertanggung pemegang polis dan penanggung dalam asuransi. Polis asuransi mencantumkan hak dan kewajiban bagi tiap tiap pihak yaitu pemegang polis dan perusahaan asuransi. Polis asuransi adalah surat kontrak atau surat kesepakatan antara pemegang polis calon nasabah dan perusahaan asuransi tentang perjanjian pengalihan risiko syarat syarat serta komitmen kedua belah pihak. Pemegang polis asuransi ketahuilah kewajiban dan haknya para pemegang polis asuransi sudah sejatinya mematuhi berbagai kewajiban yang diminta darinya jangan sampai terjadi kesalahan dalam pengisian informasi.