Ojk Kendaraan Bermotor. Asuransi kendaraan bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor. Tabrakan atau benturan adalah kontak fisik antara kendaraan bermotor dengan benda lain termasuk hewan yang berada di luar kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan. Lampiran iv surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 6 seojk 05 2017 tentang penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor. Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 6 seojk 05 2017 tentang penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor tahun 2017 1 tabel iii a.
Lampiran iv surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 6 seojk 05 2017 tentang penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor.
Tabrakan atau benturan adalah kontak fisik antara kendaraan bermotor dengan benda lain termasuk hewan yang berada di luar kendaraan bermotor. Surat edaran ojk nomor 6 seojk 05 2017 tentang penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor tahun 2017. Tarif premi atau kontribusi asuransi gempa bumi. Biaya akuisisi adalah biaya biaya yang dibayarkan penanggung kepada pemegang polis atau pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis.