Iuran Bpjs Kesehatan Mandiri Kelas 2. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar rp 7 000 sehingga per 1 januari 2021 iuran bpjs kesehatan kelas iii yaitu sebesar rp 35 000. Kenaikan iuran bpjs kesehatan jadi persoalan serius pada 2020.
Setiap warga negara indonesia wajib menjadi peserta bpjs. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar rp 7 000 sehingga per 1 januari 2021 iuran bpjs kesehatan kelas iii yaitu sebesar rp 35 000. Kelas iii dari rp 25 500 per bulan menjadi rp 42 000.
Setelah perpres no 64 2020 ditetapkan presiden joko widodo pada pekan lalu maka iuran bpjs kesehatan juli 2020 agustus dan seterusnya menjadi kelas 1 rp150 000 kelas 2 rp100 000 dan kelas 3 rp42 000.
Setelah perpres no 64 2020 ditetapkan presiden joko widodo pada pekan lalu maka iuran bpjs kesehatan juli 2020 agustus dan seterusnya menjadi kelas 1 rp150 000 kelas 2 rp100 000 dan kelas 3 rp42 000. Untuk peserta bpjs mandiri sampai dengan tahun 2019 iuran bpjs sudah mengalami 2 kali kenaikan dan pada akhir tahun 2019 presiden melalui peraturan presiden perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan untuk yang kedua kalinya menaikan lagi iuran bpjs bahkan kenaikan. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil anggota tni anggota polri pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan. Kelas i dari rp 80 000 menjadi.