Iuran Bpjs Kesehatan Mandiri. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil anggota tni anggota polri pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan. Sementara iuran bpjs kesehatan kelas i serta kelas ii berubah menjadi rp150 000 dan rp100 000.
Adapun kenaikan ini tertuang dalam peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Defisit ini sebagaimana dipaparkan djsn dewan jaminan sosial nasional sebelumnya biaya per. Kenaikan iuran bpjs kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan perpres nomor 64 tahun 2020.
4 empat persen.
4 empat persen. Adapun kenaikan ini tertuang dalam peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Sementara iuran bpjs kesehatan kelas i serta kelas ii berubah menjadi rp150 000 dan rp100 000. Iuran bpjs kesehatan peserta mandiri akan naik per juli 2020 menjadi rp42 000 untuk kelas iii.