Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil Diatur Dalam. Pegawai negeri sipil adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 undang undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 43. 2 dalam hal pegawai negeri sipil dari instansi di lingkungan departemen pertahanan keamanan berpindah ke instansi di.
2 dalam hal pegawai negeri sipil dari instansi di lingkungan departemen pertahanan keamanan berpindah ke instansi di. Asuransi sosial pengawai negeri sipil. Taspen tabungan dan asuransi pegawai negeri didirikan untuk memberikan jaminan pensiun sekaligus asuransi kematian.
Dalam penyelenggaraan asuransi sosial pegawai negeri sipil.
Asuransi sosial pegawai negeri sipil aspens diatur dalam peratutan pemerintah nomor 25 tahun 1981 tentang aspens. 1 semua pegawai negeri sipil kecuali pegawai negeri sipil di lingkungan departemen pertahanan keamanan adalah peserta dari asuransi sosial. Asuransi sosial adalah asuransi sosial pegawai negeri sipil yang terdiri atas program pensiun dan program tabungan hari tua. Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua ahli waris dan cacat untuk pegawai negeri sipil.