website page counter

Asuransi Adalah Suatu Perjanjian Pertanggungan Yang Dilengkapi Dengan Syarat Khusus

The best Images

Asuransi Adalah Suatu Perjanjian Pertanggungan Yang Dilengkapi Dengan Syarat Khusus. Jadi pada perjanjian asuransi di samping harus mengandung kelima unsur pokok termaksud mengandung pula unsur unsur lain yang menunjukan ciri ciri khusus dalam karakteristiknya. Apple macbook air md712za a a.

Http Repository Usu Ac Id Bitstream Handle 123456789 40842 Chapter 20ii Pdf Sequence 3 Isallowed Y
Http Repository Usu Ac Id Bitstream Handle 123456789 40842 Chapter 20ii Pdf Sequence 3 Isallowed Y from

Apple macbook air md712za a a. Definisi dan unsur asuransi menurut ketentuan pasal 246 kuhd asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen peristiwa. Menurut emmy pangaribuan 1992 pengertian asuransi adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang belum pasti.

Penaggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu adalah seimbang dengan yang sungguh sungguh diderita prinsip indemnitas.

Ciri ciri dan karakteristik perjanjian asuransi inilah nanti yang membedakannya dengan jenis perjanjian pada umumnya pada perjanjian perjanjian lain. Menurut emmy pangaribuan 1992 pengertian asuransi adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang belum pasti. Asuransi merupakan salah satu jenis perjanjian khusus yang diatur dalam kuhd. Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

close