website page counter

Asuransi Adalah Suatu Perjanjian Pertanggungan

The best Images

Asuransi Adalah Suatu Perjanjian Pertanggungan. Perjanjian perjanjian asuransi tersebut dilakukan oleh lembaga dengan banyak pihak dengan frekuensi relatif tinggi dalam jangka waktu yang juga relatif panjang sesuai dengan batas usia lembaga itu sendiri. Menurut pasal 246 kuhd pengertian asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Materi Hukum Asuransi By Arsip1989 Issuu
Materi Hukum Asuransi By Arsip1989 Issuu from issuu.com

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Perjanjian asuransi atau pertanggungan pada asasnya adalah suatu perjanjian pergantian kerugian shcadeverzekering. Kedua asuransi atau pertanggungan dapat dilihat sebagai suatu kegiatan sedangkan kegiatan yang dimaksud dalam hal ini adalah sebagai suatu perjanjian yang tidak lain adalah perjanjian asuransi.

Perjanjian asuransi atau pertanggungan pada asasnya adalah suatu perjanjian pergantian kerugian shcadeverzekering.

Perjanjian asuransi atau pertanggungan pada asasnya adalah suatu perjanjian pergantian kerugian shcadeverzekering. Kedua asuransi atau pertanggungan dapat dilihat sebagai suatu kegiatan sedangkan kegiatan yang dimaksud dalam hal ini adalah sebagai suatu perjanjian yang tidak lain adalah perjanjian asuransi. Selain itu kuhd mengatur tentang ancaman batal apabila dalam perjanjian asuransi. Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau.

close